Dilansir melalui kompas.com
Program rumah subsidi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Namun, tidak semua rumah yang ditawarkan pengembang memenuhi standar regulasi pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang masih menjadi acuan spesifikasi dan kualitas bangunan rumah subsidi, terdapat ketentuan ketat. Baca juga: Strategi Efektif Agar KPR Anda Disetujui Bank Berikut rincian spesifikasi rumah subsidi jenis rumah tapak yang wajib dipenuhi pengembang:
1. Luas Tanah
Minimal: 60 meter persegi Maksimal: 200 meter persegi Luas tanah ini memberikan fleksibilitas bagi pengembang untuk menyesuaikan lokasi, tetapi tetap memastikan rumah memiliki lahan yang cukup untuk kebutuhan dasar penghuni.
2. Luas Bangunan/Lantai
Minimal: 21 meter persegi Maksimal: 36 meter persegi Ukuran ini dirancang untuk memastikan rumah tetap terjangkau, namun tetap layak huni dengan ruang yang cukup untuk keluarga kecil.
3. Fasilitas dan Infrastruktur
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019, rumah subsidi harus: Baca juga: Cek Tingkat Keterhunian Rumah Subsidi, BP Tapera Incar 80.000 Unit Merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang terdaftar di Kementerian PUPR. Layak huni, dilengkapi infrastruktur dasar seperti jaringan air bersih (PDAM atau sumber air bersih lainnya), listrik, dan sanitasi. Dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang berfungsi baik sebelum akad kredit, seperti jalan, drainase, dan tempat pengelolaan sampah.
4. Kualitas Bangunan
Rumah subsidi harus memenuhi standar teknis bangunan yang aman dan layak, termasuk struktur yang kokoh, ventilasi memadai, dan material yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pengembang dilarang mengorbankan kualitas untuk menekan biaya, meskipun harga bahan bangunan meningkat.
Berikut Perumahan Subsidi di Sekitar Jakarta:
Category: perumahan