Masyarakat Berpenghasilan Rendah - MBR
Harga rumah yang melambung tinggi membuat sebagian besar masyarakat Indonesia kesulitan untuk memilikinya, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rumah MBR pun jadi solusi bagi mereka yang ingin punya tempat tinggal dengan harga relatif terjangkau.
Bagi yang belum tahu, MBR adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat bantuan pemerintah.
Peraturan tentang bantuan rumah MBR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016.
Untuk kriteria dan batasan penghasilannya sendiri, akan dibahas lebih lanjut di bawah ini.
Ketentuan Rumah MBR
Dalam Peraturan Menteri PUPR No. 1 tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, telah ditetapkan batasan penghasilan untuk mendapatkan rumah MBR.
Indikator ini digunakan dalam menentukan golongan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah layak huni, yang berlaku sejak 25 Januari 2021.
Besaran penghasilan itu sendiri ditentukan berdasarkan:
Penghasilan perseorangan yang tidak kawin, yang merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri.
Penghasilan perseorangan yang kawin, yang merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami dan istri.
Apabila memakai mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera), besaran penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan dari satu orang saja.
Lebih lanjut, batasan penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 ditentukan sebagai berikut:
Seluruh wilayah Indonesia kecuali Papua dan Papua Barat:
Rp6.000.000 (penghasilan maksimal bagi yang tidak kawin) dan
Rp8.000.000 (penghasilan maksimal bagi yang kawin dan mengambil Tapera).
Papua dan Papua Barat: Rp7.500.000 (penghasilan maksimal bagi yang tidak kawin) dan Rp10.000.000 (penghasilan maksimal bagi yang kawin dan mengambil Tapera).
Penghasilan Maksimal yang Diperkenankan dalam Pengajuan Tapera (MBR)
Cara Mendapatkan Rumah MBR
Memiliki rumah MBR cukup menguntungkan karena tidak dikenakan pajak.
KPR rumah subsidi juga menawarkan bunga rendah dengan tenor panjang.
Namun, Anda harus memperhatikan beberapa persyaratan yang diwajibkan, seperti:
Selanjutnya, Anda bisa mencari informasi yang berhubungan dengan perumahan bersubsidi.
Caranya cukup mudah, karena Kementerian PUPR sudah menyediakan sarana online untuk mengecek informasi tentang lokasi, harga, hingga transaksi pembelian rumah subsidi.
Beberapa situs dan aplikasi yang bisa dipakai untuk mengecek data-data tersebut adalah:
Gambar Perumahan Bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Setelah menemukan perumahan yang diinginkan, Anda bisa mengecek kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan rumah MBR, seperti:
- All Posts
- artikel
- Berita Depok
- perumahan
- Uncategorized
Category: Berita Depok