Skip to content
Construction Company
Menu
  • About
  • Artikel
  • Contact Us
  • Home
  • Projects
  • Sample Page
  • Services
Menu

PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya

Posted on May 16, 2025May 16, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari kompas property

Perjanjian Pengikatan Jual-Beli

Dalam proses jual beli properti, masyarakat mungkin akan mendengar istilah Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

PPJB berfungsi sebagai pengikat antara calon pembeli dengan developer agar mematuhi komitmen terkait hak dan kewajibannya masing-masing. Dokumen ini sering kali menjadi tahap awal dalam proses jual beli rumah maupun apartemen sebelum melangkah pada tahapan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Ketentuan mengenai PPJB setidaknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pengertian PPJB

Di dalam Pasal 1 tertulis bahwa PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun (sarusun) yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan rusun, atau dalam proses pembangunan rumah tunggal dan rumah deret, yang dibuat di hadapan notaris.

Berdasarkan Pasal 22I, PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi persyaratan kepastian yang meliputi:

  • Status kepemilikan tanah. Dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB
  • Hal yang diperjanjikan. Minimal tentang kondisi rumah, prasarana sarana dan utilitas umum yang menjadi informasi pemasaran, penjelasan muatan materi PPJB, dan status tanah atau bangunan apabila menjadi agunan saat pemasaran
  • PBG disampaikan salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB
  • Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Dibuktikan dengan telah terbangunnya prasarana minimal jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase, lokasi pembangunan sarana sesuai peruntukan, dan surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya utilitas umum berupa sumber listrik dan sumber air
  • Keterbangunan minimal 20 persen sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi.
  • Isi PPJB

    Lalu di dalam Pasal 22J tertulis bahwa PPJB paling sedikit memuat: Identitas para pihak;

  • Identitas para pihak;
  • Uraian obyek PPJB;
  • Harga rumah dan tata cara pembayaran;
  • Jaminan pelaku pembangunan;
  • Hak dan kewajiban para pihak;
  • Waktu serah terima bangunan;
  • Pemeliharaan bangunan;
  • Penggunaan bangunan; Pengalihan hak;
  • Pembatalan dan berakhirnya PPJB;
  • dan Penyelesaian sengketa.
  • Selanjutnya, Pasal 22K ayat (3) menyebutkan bahwa PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris.

    Biaya Pembuatan PPJB di Notaris

    Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris, besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

    Nilai ekonomis yang dimaksud ditentukan berdasarkan obyek setiap akta sebagai berikut:

  • Jika nominalnya sampai Rp 100 juta, honorarium yang diterima notaris paling besar 2,5 persen;
  • Nominal di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar, honorarium yang diterima notaris paling besar 1,5 persen;
  • Nominal di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak terkait,
  • tetapi tidak melebihi 1 persen dari nilai obyek yang dibuatkan aktanya.
  • Sedangkan untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.

    Sebagai contoh, jika nominal transaksi jual beli rumah sebesar Rp 300 juta, maka dikalikan dengan 2,5 persen.

    Hasilnya, nilai ekonomis untuk honorarium notaris sebesar Rp 7,5 juta. Kemudian, nilai ekonomis sebesar Rp 7,5 juta ditambah dengan nilai sosiologis Rp 5 juta, maka total biaya pembuatan PPJB di notaris paling banyak sebesar Rp 12,5 juta.

    Ilustrasi Sertifikat

    Dokumen Sertifikat Tanah

    Foto : Sinarpos

    Selain itu berdasarkan Pasal 37, notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

    Apabila notaris melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, ataupun pemberhentian dengan tidak hormat.

    Di sisi lain untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi, ada perbedaan besaran biaya pembuatan PPJB.

    Hal itu merujuk PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    Pada Pasal 22K tertulis, apabila calon pembeli merupakan MBR, honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1 per mil (0,1 persen) dari harga jual rumah umum (rumah subsidi) yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

    • All Posts
    • artikel
    • Berita Depok
    • perumahan
    • Uncategorized
    Beli Rumah Kok Malah Repot? Ini Solusi Buat Kamu yang Butuh Lokasi Strategis!

    Beli Rumah Kok Malah Repot? Ini Solusi Buat Kamu yang Butuh Lokasi Strategis!

    Read More
    Transparansi Jadi Kunci! Beli Rumah Sekarang Harus Pasti & Aman

    Transparansi Jadi Kunci! Beli Rumah Sekarang Harus Pasti & Aman

    Read More
    Beli Rumah Nggak Harus Ribet: Proses KPR Cepat, Rumah Impian Cepat Tercapai

    Beli Rumah Nggak Harus Ribet: Proses KPR Cepat, Rumah Impian Cepat Tercapai

    Read More
    Jangan Sampai Salah Pilih Rumah: Rumah Impian Tak Harus Jadi Mimpi Buruk

    Jangan Sampai Salah Pilih Rumah: Rumah Impian Tak Harus Jadi Mimpi Buruk

    Read More
    Meikarta, Dulu Jor-Joran, Kini Lepas Tangan

    Meikarta, Dulu Jor-Joran, Kini Lepas Tangan

    Read More
    Tukar Minyak Jelantah dengan Minyak Baru

    Tukar Minyak Jelantah dengan Minyak Baru

    Read More
    Load More

    End of Content.

    Category: Berita Depok

    Post navigation

    ← Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya
    Ingat!! Harga Property bisa Turun : Berikut 5 Faktor Penyebab-nya →

    Leave a Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Recent Posts

    • Beli Rumah Kok Malah Repot? Ini Solusi Buat Kamu yang Butuh Lokasi Strategis!
    • Transparansi Jadi Kunci! Beli Rumah Sekarang Harus Pasti & Aman
    • Beli Rumah Nggak Harus Ribet: Proses KPR Cepat, Rumah Impian Cepat Tercapai
    • Jangan Sampai Salah Pilih Rumah: Rumah Impian Tak Harus Jadi Mimpi Buruk
    • Meikarta, Dulu Jor-Joran, Kini Lepas Tangan

    Recent Comments

    1. Hello on Daftar Rangkaian Perayaan Hari Jadi ke-26 Kota Depok Tahun Ini
    2. A WordPress Commenter on Hello world!

    Archives

    • June 2025
    • May 2025
    • April 2025
    • March 2025
    • February 2025
    • August 2024

    Categories

    • artikel
    • Berita Depok
    • perumahan
    • Uncategorized
    Perumahan Modern di Selatan jakarta

    Rasakan sensasi hunian masa depan bersama fitur Underground Electric City :
    Infrastruktur Canggih, Listrik Bawah Tanah.

    Dapatkan segera hunian masa depan!
    Claim promonya sekarang dengan hubungi kami melalui whatsApp
    Download Brosur dan Pricelist

    © 2025 Construction Company | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme