Dilansir dari detik property
Perlu diingat, HGB dan SHM memiliki sejumlah perbedaan mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya. Penting untuk mengetahui fungsi SHM dan HGB agar properti yang di beli atau diinvestasikan bisa terbebas dari hal-hal merugikan, seperti terkena kasus sengketa tanah.
Lantas, apa perbedaan antara HGB dan SHM? Simak pembahasannya dalam artikel ini.
Pengertian HGB
Dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Secara umum, hak ini paling lama berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.
Fungsi dari HGB adalah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian.
Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL).
HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain, tapi hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia.
Dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Secara umum, hak ini paling lama berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.
Fungsi dari HGB adalah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian.
Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL).
HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain, tapi hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia.
Pengertian SHM
SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.
Dalam salah satu unggahan video di akun resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, disebutkan jika SHM tidak memiliki jangka waktu. Artinya SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris.
"Sementara SHM merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. SHM juga tidak memiliki batas waktu," bunyi keterangan dalam postingan tersebut.
Sebagai informasi, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.
Dalam salah satu unggahan video di akun resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, disebutkan jika SHM tidak memiliki jangka waktu. Artinya SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris.
"Sementara SHM merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. SHM juga tidak memiliki batas waktu," bunyi keterangan dalam postingan tersebut.
Sebagai informasi, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Perbedaan HGB dan SHM
Setelah mengetahui pengertiannya, mari simak perbedaan antara HGB dan SHM yang dilansir situs Sinar Mas Land:
1. Jenis Hak
HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL.
Sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.
2. Jangka Waktu
Mengenai jangka waktu, HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup.
3. Status Kepemilikan Tanah
SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki. Sementara status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik.
4. Penggunaan Tanah
HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya. Sementara SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan.
5 Proses Peralihan
HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain.
Setelah mengetahui pengertiannya, mari simak perbedaan antara HGB dan SHM yang dilansir situs Sinar Mas Land:
- 1. Jenis Hak
HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL. Sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.
- 2. Jangka Waktu
Mengenai jangka waktu, HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup.
- 3. Status Kepemilikan Tanah
SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki. Sementara status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik.
- 4. Penggunaan Tanah
HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya. Sementara SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan.
- 5 Proses Peralihan
HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain.
ATR/BPN menyelenggarakan Program untuk mengubah dokumen dari HGB ke SHM
- All Posts
- artikel
- Berita Depok
- perumahan
- Uncategorized
Category: perumahan