Skip to content
Construction Company
Menu
  • About
  • Artikel
  • Contact Us
  • Home
  • Projects
  • Sample Page
  • Services
Menu

Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM

Posted on May 18, 2025May 18, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari detik property

Perlu diingat, HGB dan SHM memiliki sejumlah perbedaan mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya. Penting untuk mengetahui fungsi SHM dan HGB agar properti yang di beli atau diinvestasikan bisa terbebas dari hal-hal merugikan, seperti terkena kasus sengketa tanah.

Free Picture : Pexels

Lantas, apa perbedaan antara HGB dan SHM? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

    Pengertian HGB

    Dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Secara umum, hak ini paling lama berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Fungsi dari HGB adalah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL).

    HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain, tapi hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia.

    Pengertian SHM

    SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam salah satu unggahan video di akun resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, disebutkan jika SHM tidak memiliki jangka waktu. Artinya SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris.

    "Sementara SHM merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. SHM juga tidak memiliki batas waktu," bunyi keterangan dalam postingan tersebut.

    Sebagai informasi, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

SHM dan HBG

Kedudukan dalam Hierarki Dokumen Kepemilikan

Foto : mili.id

    Perbedaan HGB dan SHM

    Setelah mengetahui pengertiannya, mari simak perbedaan antara HGB dan SHM yang dilansir situs Sinar Mas Land:

      1. Jenis Hak

      HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL. Sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.
      2. Jangka Waktu

      Mengenai jangka waktu, HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup.
      3. Status Kepemilikan Tanah

      SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki. Sementara status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik.
      4. Penggunaan Tanah

      HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya. Sementara SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan.
      5 Proses Peralihan

      HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain.

Program Upgrade Dokumen

ATR/BPN menyelenggarakan Program untuk mengubah dokumen dari HGB ke SHM

Foto : Instagram ATP/BPN
  • All Posts
  • artikel
  • Berita Depok
  • perumahan
  • Uncategorized
Beli Rumah Kok Malah Repot? Ini Solusi Buat Kamu yang Butuh Lokasi Strategis!

Beli Rumah Kok Malah Repot? Ini Solusi Buat Kamu yang Butuh Lokasi Strategis!

Read More
Transparansi Jadi Kunci! Beli Rumah Sekarang Harus Pasti & Aman

Transparansi Jadi Kunci! Beli Rumah Sekarang Harus Pasti & Aman

Read More
Beli Rumah Nggak Harus Ribet: Proses KPR Cepat, Rumah Impian Cepat Tercapai

Beli Rumah Nggak Harus Ribet: Proses KPR Cepat, Rumah Impian Cepat Tercapai

Read More
Jangan Sampai Salah Pilih Rumah: Rumah Impian Tak Harus Jadi Mimpi Buruk

Jangan Sampai Salah Pilih Rumah: Rumah Impian Tak Harus Jadi Mimpi Buruk

Read More
Meikarta, Dulu Jor-Joran, Kini Lepas Tangan

Meikarta, Dulu Jor-Joran, Kini Lepas Tangan

Read More
Tukar Minyak Jelantah dengan Minyak Baru

Tukar Minyak Jelantah dengan Minyak Baru

Read More
Load More

End of Content.

Category: perumahan

Post navigation

← Ingat!! Harga Property bisa Turun : Berikut 5 Faktor Penyebab-nya
Sulap Lapas Menjadi Perumahan, berikut skema dari Menteri PKP →

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Beli Rumah Kok Malah Repot? Ini Solusi Buat Kamu yang Butuh Lokasi Strategis!
  • Transparansi Jadi Kunci! Beli Rumah Sekarang Harus Pasti & Aman
  • Beli Rumah Nggak Harus Ribet: Proses KPR Cepat, Rumah Impian Cepat Tercapai
  • Jangan Sampai Salah Pilih Rumah: Rumah Impian Tak Harus Jadi Mimpi Buruk
  • Meikarta, Dulu Jor-Joran, Kini Lepas Tangan

Recent Comments

  1. Hello on Daftar Rangkaian Perayaan Hari Jadi ke-26 Kota Depok Tahun Ini
  2. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • August 2024

Categories

  • artikel
  • Berita Depok
  • perumahan
  • Uncategorized
Perumahan Modern di Selatan jakarta

Rasakan sensasi hunian masa depan bersama fitur Underground Electric City :
Infrastruktur Canggih, Listrik Bawah Tanah.

Dapatkan segera hunian masa depan!
Claim promonya sekarang dengan hubungi kami melalui whatsApp
Download Brosur dan Pricelist

© 2025 Construction Company | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme