Dilansir dari berita.depok.go.id
Tips memilih pengembang perumahan yang terpercaya perlu diketahui masyarakat yang berencana membeli rumah. Pasalnya, sebelum memutuskan membeli rumah, masyarakat juga perlu memeriksa dengan cermat latar belakang atau profil pengembangnya. Hal itu berguna untuk memastikan kualitas produk dan layanan pengembang agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Dikutip dari unggahan akun Instagram Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Selasa (29/4/2025), pengembang rumah bukan cuma harus ramah di brosur, tapi juga harus terpercaya.
1. Terdaftar di Asosiasi Pengembang yang Terakreditasi
Masyarakat bisa mengakses sistem informasi ini melalui laman sireng.pkp.go.id untuk mencari data asosiasi pengembang perumahan dan pengembang perumahan yang terdaftar serta diakui oleh pemerintah.
2. Lihat Kualifikasinya
Dalam hal ini, masyarakat perlu melihat apakah pengembang perumahan yang dipilih berkualifikasi kecil, menengah, atau besar.
Klasifikasi itu berdasarkan aset dan sumber daya manusianya. Semakin besar skala proyek perumahannya, seharusnya kualifikasi pengembang sudah termasuk menengah atau besar.
3. Cek Legalitas Proyek
Masyarakat harus memastikan bahwa proyek perumahan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)/Hak Milik (SHM), dan sertifikat tanah yang sah.
Hal-hal tersebut menjadi penting karena legalitas merupakan tanggung jawab pengembang, bukan bonus.
Selain itu, pelaku pembangunan yang melakukan pemasaran juga harus memastikan peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, perizinan pembangunan perumahan, dan jaminan atas pembangunan rumahnya.
4. Cek Jejak dan Laporannya
Pengembang perumahan yang memiliki Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) wajib lapor kegiatan usahanya setiap tahun.
Masyarakat bisa menanyakan atau memeriksa hal tersebut melalui asosiasi pengembang atau instansi daerah.
Contoh Perumahan yang disegel oleh Aparat Depok
Pasir Putih Depok
Foto: kompas.com
Sebuah Perumahan berlokasi di Pasir Putih, Depok disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tetap mangkir setelah menerima 3 kali Surat Peringatan (SP)
Pemasangan Segel
Foto: dok Satpol PP Depok
Pemasangan Patok Segel di Sebuah Perumahan di Pasir Putih Depok yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok April 2025
- All Posts
- artikel
- Berita Depok
- perumahan
- Uncategorized

Sudah bayar mahal, tapi tiap hari harus tempuh 2 jam ke kantor? Mau beli rumah, tapi lokasi malah jauh dari…

Belakangan ini, makin banyak orang yang waswas saat beli rumah. Masalahnya? Bukan cuma soal harga, tapi juga informasi yang nggak…

Kamu pasti pernah dengar cerita pembeli rumah yang harus bulak-balik bank, mengurus dokumen seabrek, bahkan menunggu berbulan-bulan hanya untuk akad…

Belakangan ini, kasus Meikarta kembali ramai dibicarakan. Menteri PKP Maruarar Sirait bahkan meminta uang konsumen yang mencapai Rp 26,85 miliar…

Dilansir dari cnbc Mega proyek besutan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Meikarta kembali mendapat sorotan. DPR RI baru saja menyidak…

Dilansir dari berita.depok Jelantah atau minyak goreng bekas kerap dianggap limbah yang tidak berguna. Namun, kini minyak jelantah tersebut bisa…