Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni melalui program pembiayaan perumahan. Melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 17 April 2025 dan diundangkan pada 22 April 2025, Menteri PKP Maruarar Sirait menetapkan kriteria dan besaran penghasilan MBR untuk mempermudah kepemilikan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, peraturan ini memperluas akses MBR, termasuk mereka dengan penghasilan tanggung yang sebelumnya kesulitan memanfaatkan fasilitas FLPP.
“Dengan permen ini, kami berharap semakin banyak MBR yang bisa mengakses pembiayaan rumah subsidi,” ujar Heru. Program ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk di satu daerah, belum pernah menerima subsidi perumahan, belum memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap.
Masyarakat dapat menghubungi 39 bank penyalur FLPP, yang terdiri dari 7 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah, atau mengakses aplikasi Tapera Mobile untuk mencari rumah dan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Fasilitas yang ditawarkan sangat terjangkau, dengan uang muka atau down payment (DP) mulai dari 1 persen, tenor hingga 20 tahun, dan harga rumah yang kompetitif.
“Masyarakat harus segera memanfaatkan kesempatan ini. Namun, fasilitas ini hanya bisa digunakan satu kali per keluarga. Jika suami sudah mengambil, istri tidak bisa mengajukan lagi,” jelas Heru.
Adapun kriteria penghasilan dibagi ke dalam empat zonasi wilayah:
Zona 1:
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),
Sumatera,
Nusa Tenggara Timur,
dan Nusa Tenggara Barat:
Penghasilan:
Rp 8,5 juta (belum kawin),
Rp 10 juta (sudah kawin),
Rp 10 juta (peserta Tapera).
Zona 2:
Kalimantan,
Sulawesi,
Kepulauan Bangka Belitung,
Kepulauan Riau,
Maluku,
Maluku Utara, dan
Bali:
Penghasilan:
Rp 9 juta (belum kawin),
Rp 11 juta (sudah kawin),
Rp 11 juta (peserta Tapera).
Zona 3:
Papua,
Papua Barat,
Papua Tengah,
Papua Selatan,
Papua Pegunungan, dan
Papua Barat Daya:
Penghasilan:
Rp 10,5 juta (belum kawin),
Rp 12 juta (sudah kawin),
Rp 12 juta (peserta Tapera).
Zona 4: Jakarta,
Bogor,
Depok,
Tangerang, dan
Bekasi (Jabodetabek):
Penghasilan:
Rp 12 juta (belum kawin),
Rp 14 juta (sudah kawin),
Rp 14 juta (peserta Tapera).
Sementara besaran pembiayaan rumah subsidi bervariasi berdasarkan wilayah:
Jawa (non-Jabodetabek) dan Sumatera: Rp 166 juta.
Kalimantan: Rp 182 juta.
Sulawesi: Rp 173 juta.
Jabodetabek, Maluku, Bali, dan Nusa Tenggara: Rp 185 juta.
Papua dan Papua Barat: Rp 240 juta.
- All Posts
- artikel
- Berita Depok
- perumahan
- Uncategorized

Sudah bayar mahal, tapi tiap hari harus tempuh 2 jam ke kantor? Mau beli rumah, tapi lokasi malah jauh dari…

Belakangan ini, makin banyak orang yang waswas saat beli rumah. Masalahnya? Bukan cuma soal harga, tapi juga informasi yang nggak…

Kamu pasti pernah dengar cerita pembeli rumah yang harus bulak-balik bank, mengurus dokumen seabrek, bahkan menunggu berbulan-bulan hanya untuk akad…

Belakangan ini, kasus Meikarta kembali ramai dibicarakan. Menteri PKP Maruarar Sirait bahkan meminta uang konsumen yang mencapai Rp 26,85 miliar…

Dilansir dari cnbc Mega proyek besutan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Meikarta kembali mendapat sorotan. DPR RI baru saja menyidak…

Dilansir dari berita.depok Jelantah atau minyak goreng bekas kerap dianggap limbah yang tidak berguna. Namun, kini minyak jelantah tersebut bisa…