Skip to content
Construction Company
Menu
  • About
  • Artikel
  • Contact Us
  • Home
  • Projects
  • Sample Page
  • Services
Menu

Berita Depok

Tukar Minyak Jelantah dengan Minyak Baru

Posted on May 23, 2025May 23, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari berita.depok Jelantah atau minyak goreng bekas kerap dianggap limbah yang tidak berguna. Namun, kini minyak jelantah tersebut bisa dikumpulkan dan ditukarkan dengan minyak yang bersih dan baru. Melalui program Sembako Rakyat Minyak Jelantah (Sera Mijel), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Depok membuka posko penukaran minyak jelantah. Penukarannya dilakukan di Sekretariat PKK Kota Depok, Balai Kota Depok. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) III TP PKK Kota Depok, Hikmah Yudawati mengatakan, program ini dilakukan sebagai upaya dalam menjaga lingkungan. Satu liter minyak jelantah yang dibuang ke lingkungan menurutnya dapat mencemari seribu liter air. Penukaran Mija Penukaran Minyak Jelantah di Sekretariat PKK Kota Depok – Balai Kota Foto : berita.depok.go.id “Kami mengajak masyarakat di Kota Depok untuk sama-sama menyayangi lingkungan, salah satunya dengan tidak membuang minyak jelantah sembarangan,” ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (20/05/25). Dirinya menyebutkan, minyak jelantah yang ditukarkan oleh masyarakat tersebut akan diolah menjadi bioavtur, yaitu bahan bakar pesawat terbang yang ramah lingkungan. Lebih lanjut, Hikmah menjelaskan, masyarakat dapat datang langsung ke Posko PKK Kota Depok dengan membawa minimal tiga liter minyak jelantah untuk ditukarkan dengan satu liter minyak goreng yang bersih, berlaku kelipatan. Adapun waktu penukaran dilakukan mulai pukul 8.00 sampai 15.00 WIB setiap Senin-Jumat. “Ini hari kedua kami membuka Posko, masyarakat bisa langsung datang dan menukarkan minyak jelantah nya,” ungkap Hikmah. “Alhamdulillah sejak kemarin antusias masyarakat tinggi. Harapannya semakin banyak masyarakat yang peduli lingkungan dan mengumpulkan minyak jelantah,” tutupnya. All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized Sulap Lapas Menjadi Perumahan, berikut skema dari Menteri PKP Read More Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM Read More Ingat!! Harga Property bisa Turun : Berikut 5 Faktor Penyebab-nya Read More PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya Read More Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya Read More Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More Load More End of Content.

Read more

PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya

Posted on May 16, 2025May 16, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari kompas property Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Dalam proses jual beli properti, masyarakat mungkin akan mendengar istilah Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB berfungsi sebagai pengikat antara calon pembeli dengan developer agar mematuhi komitmen terkait hak dan kewajibannya masing-masing. Dokumen ini sering kali menjadi tahap awal dalam proses jual beli rumah maupun apartemen sebelum melangkah pada tahapan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Ketentuan mengenai PPJB setidaknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengertian PPJB Di dalam Pasal 1 tertulis bahwa PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun (sarusun) yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan rusun, atau dalam proses pembangunan rumah tunggal dan rumah deret, yang dibuat di hadapan notaris. Berdasarkan Pasal 22I, PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi persyaratan kepastian yang meliputi: Status kepemilikan tanah. Dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB Hal yang diperjanjikan. Minimal tentang kondisi rumah, prasarana sarana dan utilitas umum yang menjadi informasi pemasaran, penjelasan muatan materi PPJB, dan status tanah atau bangunan apabila menjadi agunan saat pemasaran PBG disampaikan salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Dibuktikan dengan telah terbangunnya prasarana minimal jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase, lokasi pembangunan sarana sesuai peruntukan, dan surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya utilitas umum berupa sumber listrik dan sumber air Keterbangunan minimal 20 persen sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi. Isi PPJB Lalu di dalam Pasal 22J tertulis bahwa PPJB paling sedikit memuat: Identitas para pihak; Identitas para pihak; Uraian obyek PPJB; Harga rumah dan tata cara pembayaran; Jaminan pelaku pembangunan; Hak dan kewajiban para pihak; Waktu serah terima bangunan; Pemeliharaan bangunan; Penggunaan bangunan; Pengalihan hak; Pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan Penyelesaian sengketa. Selanjutnya, Pasal 22K ayat (3) menyebutkan bahwa PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris. Biaya Pembuatan PPJB di Notaris Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris, besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya. Nilai ekonomis yang dimaksud ditentukan berdasarkan obyek setiap akta sebagai berikut: Jika nominalnya sampai Rp 100 juta, honorarium yang diterima notaris paling besar 2,5 persen; Nominal di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar, honorarium yang diterima notaris paling besar 1,5 persen; Nominal di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak terkait, tetapi tidak melebihi 1 persen dari nilai obyek yang dibuatkan aktanya. Sedangkan untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta. Sebagai contoh, jika nominal transaksi jual beli rumah sebesar Rp 300 juta, maka dikalikan dengan 2,5 persen. Hasilnya, nilai ekonomis untuk honorarium notaris sebesar Rp 7,5 juta. Kemudian, nilai ekonomis sebesar Rp 7,5 juta ditambah dengan nilai sosiologis Rp 5 juta, maka total biaya pembuatan PPJB di notaris paling banyak sebesar Rp 12,5 juta. Ilustrasi Sertifikat Dokumen Sertifikat Tanah Foto : Sinarpos Selain itu berdasarkan Pasal 37, notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Apabila notaris melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, ataupun pemberhentian dengan tidak hormat. Di sisi lain untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi, ada perbedaan besaran biaya pembuatan PPJB. Hal itu merujuk PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada Pasal 22K tertulis, apabila calon pembeli merupakan MBR, honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1 per mil (0,1 persen) dari harga jual rumah umum (rumah subsidi) yang ditetapkan Pemerintah Pusat. All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya Read More Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya Read More Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Alasan Dedi Mulyadi terapkan 6 Bulan Wamil Bagi Siswa SMG Read More Bus Transjakarta Mulai Beroperasi di Depok, Simak Rutenya Read More Load More End of Content.

Read more

Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya

Posted on May 15, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Masyarakat Berpenghasilan Rendah – MBR Harga rumah yang melambung tinggi membuat sebagian besar masyarakat Indonesia kesulitan untuk memilikinya, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rumah MBR pun jadi solusi bagi mereka yang ingin punya tempat tinggal dengan harga relatif terjangkau. Bagi yang belum tahu, MBR adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat bantuan pemerintah. Peraturan tentang bantuan rumah MBR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016. Untuk kriteria dan batasan penghasilannya sendiri, akan dibahas lebih lanjut di bawah ini. Ketentuan Rumah MBR Dalam Peraturan Menteri PUPR No. 1 tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, telah ditetapkan batasan penghasilan untuk mendapatkan rumah MBR. Indikator ini digunakan dalam menentukan golongan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah layak huni, yang berlaku sejak 25 Januari 2021. Besaran penghasilan itu sendiri ditentukan berdasarkan: Penghasilan perseorangan yang tidak kawin, yang merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri. Penghasilan perseorangan yang kawin, yang merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami dan istri. Apabila memakai mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera), besaran penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan dari satu orang saja. Lebih lanjut, batasan penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 ditentukan sebagai berikut: Seluruh wilayah Indonesia kecuali Papua dan Papua Barat: Rp6.000.000 (penghasilan maksimal bagi yang tidak kawin) dan Rp8.000.000 (penghasilan maksimal bagi yang kawin dan mengambil Tapera). Papua dan Papua Barat: Rp7.500.000 (penghasilan maksimal bagi yang tidak kawin) dan Rp10.000.000 (penghasilan maksimal bagi yang kawin dan mengambil Tapera). Tabel Penghasilan utk MBR Penghasilan Maksimal yang Diperkenankan dalam Pengajuan Tapera (MBR) Foto: Kompas.com Cara Mendapatkan Rumah MBR Memiliki rumah MBR cukup menguntungkan karena tidak dikenakan pajak. KPR rumah subsidi juga menawarkan bunga rendah dengan tenor panjang. Namun, Anda harus memperhatikan beberapa persyaratan yang diwajibkan, seperti: WNI berusia 21 tahun atau telah menikah usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp8juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Anda bisa mencari informasi yang berhubungan dengan perumahan bersubsidi. Caranya cukup mudah, karena Kementerian PUPR sudah menyediakan sarana online untuk mengecek informasi tentang lokasi, harga, hingga transaksi pembelian rumah subsidi. Beberapa situs dan aplikasi yang bisa dipakai untuk mengecek data-data tersebut adalah: Rumah Murah untuk MBR Gambar Perumahan Bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Foto : Bisnis.com Situs SiKumbang yang juga website resmi untuk pendataan perumahan bersubsidi maupun tidak. Aplikasi SiKasep yang harus diunduh di Playstore dahulu. SiKasep menyediakan informasi dan layanan paling lengkap untuk para calon pembeli rumah subsidi. Setelah menemukan perumahan yang diinginkan, Anda bisa mengecek kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan rumah MBR, seperti: Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan Fotokopi Kartu Keluarga Fotocopy Surat Nikah/Cerai Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta) Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Alasan Dedi Mulyadi terapkan 6 Bulan Wamil Bagi Siswa SMG Read More 1,8 Juta Hektare Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Spesifikasi Rumah Subsidi yang Sesuai Regulasi Read More Urai Kemacetan, Wali Kota Depok Supian Suri Upayakan Pembangunan Flyover Juanda Read More Jangan Asal-asalan, Berikut Tips Memilih Pengembang Rumah Terpercaya Read More Load More End of Content.

Read more

Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan

Posted on May 11, 2025May 14, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari halaman berita.depok Sawangan, whiteorchiddepok.com – Ribuan warga dari berbagai kecamatan tumpah ruah meramaikan Ngubek Empang yang berlangsung di Kecamatan Sawangan, Minggu (11/05/25). Acara ini merupakan rangkaian awal Lebaran Depok 2025 Sebanyak 1,3 ton ikan emas dan mujair dilepas ke dalam empang. Tampak masyarakat antusias menangkap ikan meski dengan tangan kosong Foto: Kegiatan Ngubek Empang Foto: berita.depok Lebaran Depok 2025 Foto: berita.depok Lebaran Depok 2025 Foto: berita.depok Lebaran Depok 2025 Foto: berita.depok Lebaran Depok 2025 Foto: berita.depok Lebaran Depok 2025 All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Alasan Dedi Mulyadi terapkan 6 Bulan Wamil Bagi Siswa SMG Read More Bus Transjakarta Mulai Beroperasi di Depok, Simak Rutenya Read More 1,8 Juta Hektare Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Spesifikasi Rumah Subsidi yang Sesuai Regulasi Read More Load More End of Content.

Read more

CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim

Posted on May 10, 2025May 10, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari halaman berita.depok Tidak Hanya Diperluas, CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim berita.depok.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperluas pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang kini mencakup sisi Barat dan Timur Jalan Margonda Raya hingga Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) yang berlaku Minggu (11/05). CFD berlangsung setiap Minggu mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dengan penutupan total di kedua jalur. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi, menjelaskan bahwa perluasan area CFD ini dilakukan untuk meningkatkan ruang interaksi masyarakat sekaligus mendukung transportasi ramah lingkungan. “Dengan penambahan ruas jalan hingga Arif Rahman Hakim, kami ingin memberikan ruang lebih luas bagi warga untuk beraktivitas sehat tanpa gangguan kendaraan bermotor,” ujar Zamrowi, kepada berita.depok.go.id, Jumat (09/05/25). Selama pelaksanaan CFD, arus lalu lintas dari berbagai arah dialihkan ke jalur-jalur alternatif yang telah disiapkan. Untuk warga yang bermukim di area CFD dan tidak memiliki jalan alternatif, Dishub menganjurkan penggunaan Biskita Trans Depok sebagai solusi mobilitas. Zamrowi juga mengimbau seluruh masyarakat agar mengikuti arahan petugas di lapangan dan memanfaatkan transportasi umum selama CFD berlangsung. “Ini demi kenyamanan dan keamanan kita bersama,” pungkasnya. Jalan Arif Rahman Hakim Jalan yang Menghubungkan Jalan Margonda Raya dengan Jalan Nusantara Foto: Wikimedia Jalan Arif Rahman Hakim Jalan Sepanjan 1.14 6km Melintas di atas Rel Kereta Commuter LIne Jabodetabek Foto: Wikimedia Jalan Arif Rahman Hakim Jalan ini menjadi Penghubung Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Depok dg Perumahan di Barat Depok Foto: Wikimedia All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized Alasan Dedi Mulyadi terapkan 6 Bulan Wamil Bagi Siswa SMG Read More 1,8 Juta Hektare Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Spesifikasi Rumah Subsidi yang Sesuai Regulasi Read More Urai Kemacetan, Wali Kota Depok Supian Suri Upayakan Pembangunan Flyover Juanda Read More Jangan Asal-asalan, Berikut Tips Memilih Pengembang Rumah Terpercaya Read More DP Rumah Subsidi Mulai dari 1 %, Cicilan KPR 20 Tahun Read More Load More End of Content.

Read more

Alasan Dedi Mulyadi terapkan 6 Bulan Wamil Bagi Siswa SMG

Posted on May 9, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari Kompas.com Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengumumkan rencana menggandeng TNI dan Polri dalam program pendidikan berkarakter untuk siswa di beberapa wilayah Jawa Barat. Tujuannya jelas: membina siswa yang terindikasi nakal agar tidak terjerumus ke perilaku negatif. “Tak harus serentak di 27 kabupaten/kota. Kita mulai dulu dari daerah yang siap dan dianggap rawan, lalu bertahap,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, Sabtu (26/4/2025). Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada 2 Mei 2025. Untuk mendukung pelaksanaannya, TNI akan menyiapkan sekitar 30 hingga 40 barak sebagai tempat pembinaan. Prioritas Peserta: Siswa yang Sulit Dibina Peserta program akan dipilih berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dan orangtua siswa. Fokus utamanya adalah siswa yang dinilai sulit dibina dan yang terindikasi terlibat dalam pergaulan bebas atau tindakan kriminal. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa selama enam bulan, para siswa akan tinggal di barak dan tidak mengikuti sekolah formal seperti biasa. “TNI yang akan menjemput langsung siswa ke rumah untuk dibina karakter dan perilakunya,” jelas Dedi. Pembiayaan program ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah kabupaten/kota. Dedi berharap, melalui pendidikan ini, perilaku siswa bisa berubah menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab. Kurikulum Wajib Militer di SMA/SMK Mulai Tahun Ajaran Baru Selain program pendidikan berkarakter, Dedi juga mengumumkan penerapan kurikulum wajib militer di tingkat SMA/SMK mulai tahun ajaran baru nanti. Setiap sekolah nantinya akan memiliki pembina dari kalangan TNI dan Polri. “Saya serius, mulai tahun ajaran baru, Pemda Provinsi Jabar akan memasukkan kurikulum wajib militer di sekolah-sekolah,” kata Kang Dedi, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi pada Rabu (5/3/2025). Kehadiran: TNI dan Polri Kehadiran anggota TNI dan Polri di sekolah ditujukan untuk memperkuat karakter bela negara di kalangan siswa. Dengan begitu, Dedi berharap siswa tak lagi terlibat tawuran, perkelahian antarpelajar, atau bentuk kenakalan remaja lainnya. Lebih jauh, Dedi menekankan bahwa kurikulum ini juga akan membantu menggali potensi siswa di berbagai bidang. Menurutnya, wajib militer identik dengan kedisiplinan, sehingga siswa bisa lebih fokus belajar dan menjauhi aktivitas yang tidak bermanfaat. “Setiap sekolah akan memiliki pembina dari TNI dan Polri yang bertugas membentuk karakter siswa serta memetakan bakat mereka, termasuk bagi yang bercita-cita menjadi tentara atau polisi,” tambahnya. Terintegrasi Pertanian hingga Peternakan Program wajib militer ini nantinya akan diintegrasikan dengan sektor-sektor strategis sesuai kebutuhan daerah masing-masing, seperti pertanian dan peternakan. Tujuannya untuk menciptakan generasi muda yang tangguh, berdaya saing tinggi, dan siap memasuki dunia kerja. “Program ini dirancang untuk membentuk karakter siswa sekaligus menggali potensi mereka dalam berbagai bidang,” pungkas Dedi. Walikota Depok Supian Suri Berlari Bersama Masyarakat di Jalan Margonda Button Walikota Depok Walikota Depok Supian Suri Berlari Bersama Masyarakat di Jalan Margonda Button Walikota Depok Walikota Depok Supian Suri Berlari Bersama Masyarakat di Jalan Margonda Button

Read more

Bus Transjakarta Mulai Beroperasi di Depok, Simak Rutenya

Posted on May 8, 2025May 20, 2025 by Iqbal Rachman

Dilansir dari halaman Otomotif Kompas DEPOK, whiteorchiddepok.com – Tidak hanya di Jakarta, kini bus Transjakarta juga akan hadir di Kota Depok, Jawa Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengumumkan bahwa dua dari tiga rute Transjakarta yang diajukan telah disetujui. Rute yang disetujui tersebut adalah jalur yang menghubungkan Terminal Sawangan ke Lebak Bulus PP, serta rute dari Terminal Margonda ke Terminal Rambutan PP. Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi, mengatakan bahwa ini merupakan tahap uji coba yang sudah dilakukan sejak 24 April 2025. Oleh karena itu, bila masyarakat kebetulan melihat bus Transjakarta ada di Depok, baik secara langsung maupun dari media sosial, itu baru tahap uji coba dan belum diperuntukkan bagi umum. Foto: Terminal yang Dilayani oleh Transjakarta Terminal Sawangan Terminal penumpang tipe B yang terletak di Jalan Sawangan Permai, Kec. Sawangan, Kota Depok Foto: berita.depok Terminal Margonda Terminal Depok dikenal juga sebagai Terminal Gedoran atau Terminal Margonda yang berlokasi di depan Stasiun Depok Baru, Jalan Gedoran Depok Foto: Googleapis Sebelumnya, selain KRL Commuterline, sudah ada layanan bus JRC (Jabodetabek Residence Connexion) yang menyambungkan Depok dengan Jakarta. “Rute ini akan beroperasi sesuai jam bus Transjakarta, bukan seperti JRC yang mencakup jam pagi dan malam saja. Kami akan terus memantau di lapangan untuk memastikan kelancaran operasionalnya,” katanya, dikutip dari keterangan resmi, Senin (5/5/25). Dengan disetujuinya dua rute bus Transjakarta di Depok, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan mobilitas warga Depok yang akan menuju Jakarta atau sebaliknya. Selain itu, diharapkan pula dapat mengurangi kemacetan di beberapa titik. “Masuknya Transjakarta ke Depok merupakan langkah besar untuk meningkatkan integrasi transportasi antara Depok dan Jakarta,” kata Zamrowi. Zamrowi juga berharap adanya layanan kendaraan umum ini dapat mendukung mobilitas yang lebih efisien bagi masyarakat, “Sekaligus mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi,” katanya. Terminal Sawangan Terminal penumpang tipe B yang terletak di Jalan Sawangan Permai, Kec. Sawangan, Kota Depok Foto: berita.depok Gambar Monas Monumen Nasional atau Tugu Nasional yang biasa disebut Monas terletak di Jalan Merdeka Jakarta Pusat menjadi ikon Kota Jakarta sekaligus Indonesia Foto: Wisata Sekolah Terminal Margonda Terminal Depok dikenal juga sebagai Terminal Gedoran atau Terminal Margonda yang berlokasi di depan Stasiun Depok Baru, Jalan Gedoran Depok Foto: Googleapis All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Alasan Dedi Mulyadi terapkan 6 Bulan Wamil Bagi Siswa SMG Read More Bus Transjakarta Mulai Beroperasi di Depok, Simak Rutenya Read More 1,8 Juta Hektare Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Spesifikasi Rumah Subsidi yang Sesuai Regulasi Read More Urai Kemacetan, Wali Kota Depok Supian Suri Upayakan Pembangunan Flyover Juanda Read More Load More End of Content.

Read more

1,8 Juta Hektare Tanah Dikuasai 1 Keluarga

Posted on May 7, 2025May 8, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari halaman kompas.comAC Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan fakta bahwa sebanyak 1,8 juta hektar tanah di Indonesia dikuasai satu keluarga. “Petani kecil di NTB (Nusa Tenggara Barat), termasuk warga Nahdlatul Wathan, mencari tanah satu atau dua hektar saja bisa berkonflik. Tapi ini, ada satu keluarga yang menguasai sampai 1,8 juta hektar, ini jelas ketimpangan struktural,” ucap Nusron, dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (5/5/2025). Kendati begitu, dirinya tidak menyebutkan keluarga siapa yang menguasai tanah seluas itu. Nusron membeberkan, dari total 170 juta hektar tanah yang ada di Indonesia, 70 juta hektar di antaranya merupakan kawasan non-hutan. Namun, sekitar 46 persen dari lahan non-hutan tersebut atau sekitar 30 juta hektar dikuasai oleh hanya 60 keluarga besar pemilik korporasi. Atas dasar itu, Presiden Prabowo Subianto menugaskan dirinya untuk menata ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah, termasuk HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB). Penataan ini mengedepankan tiga prinsip utama, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.  “Bagi yang sudah menguasai tanah luas, jangan ditambah, yang kecil kita bantu berkembang, yang belum punya, kita carikan tanah. Itulah konsep keadilan yang kami perjuangkan,” jelasnya. Adapun dirinya membuka peluang kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Nahdlatul Wathan. “Kami siap bekerja sama dengan Nahdlatul Wathan, sebagaimana kami sudah bermitra dengan PBNU, Muhammadiyah, Persis, dan MUI. Karena Indonesia ini besar dan mayoritas penduduknya adalah umat Islam, dan di dalamnya ada Nahdlatul Wathan. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam gerbong pembangunan,” tandas Nusron. Kepala ATR/BPN Nusron Wahid pada Peluncuran Data Pertanahan di Kantor Tanah Kota Tangerang Image Kepala ATR/BPN Nusron Wahid pada Peluncuran Data Pertanahan di Kantor Tanah Kota Tangerang Image Kepala ATR/BPN Nusron Wahid pada Peluncuran Data Pertanahan di Kantor Tanah Kota Tangerang Image All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized 1,8 Juta Hektare Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Spesifikasi Rumah Subsidi yang Sesuai Regulasi Read More Urai Kemacetan, Wali Kota Depok Supian Suri Upayakan Pembangunan Flyover Juanda Read More Jangan Asal-asalan, Berikut Tips Memilih Pengembang Rumah Terpercaya Read More DP Rumah Subsidi Mulai dari 1 %, Cicilan KPR 20 Tahun Read More Hari Pendidikan Nasional [2 Mei] Read More Load More End of Content.

Read more

Rencana Jalur CFD di Jalan Margonda

Posted on April 30, 2025May 3, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Depok, 29 April 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menggelar kegiatan Car Free Day (CFD) pada Minggu, 4 Mei 2025. Kegiatan ini akan difokuskan di Jalan Margonda, tepatnya di depan Balai Kota Depok. Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan langsung bahwa pelaksanaan CFD merupakan bagian dari upaya menghadirkan ruang publik yang sehat, ramah lingkungan, sekaligus mendukung perekonomian lokal. “CFD yang akan dilaksanakan, Insha Allah dimulai tanggal 4 bulan Mei 2025. Yang kedua, jamnya dari mulai jam 6 pagi sampai dengan jam 9 pagi. Yang ketiga, ruas yang kami gunakan untuk CFD hanya sebelah dari Jalan Margonda atau satu jalur saja,” ungkap Wali Kota Depok, Supian Suri saat rapat koordinasi teknis di Balai Kota Depok, Selasa (29/4). “Sehingga untuk jalur yang sebelah timur tetap bisa digunakan untuk contraflow dari utara maupun dari selatan,” ujar Supian. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap diakomodasi dengan pengaturan ketat. “Terkait teman-teman UMKM yang ingin berjualan, kami hanya menempatkan tempat berjualan UMKM di wilayah Balai Kota atau di Depok Open Space (DOS), dengan jumlah yang sangat-sangat terbatas. Tetapi kami akan coba mengatur agar semuanya bisa tiap pekan mendapat kesempatan untuk berjualan di Balai Kota saat CFD,” jelasnya. Supian juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan CFD sebagai momen bersama untuk menjaga kesehatan dan mempererat hubungan sosial. “Saya mengimbau warga Depok memanfaatkan betul kesempatan ini untuk bisa berolahraga di hari Minggu di area Balai Kota dan di Jalan Margonda,” umgkapnya. “Mudah-mudahan ini menjadi kesempatan buat kita menambah kesehatan, mengurangi polusi udara, menjadi media silaturahmi, serta meningkatkan ekonomi warga kita. Dan yang keempat, mudah-mudahan melalui kegiatan ini kita makin gembira, bahagia, dan semakin bangga terhadap Kota Depok tercinta,”ungkapnya. Sebagai informasi, adapun jalur CFD akan berlangsung dari U-turn Dahlia hingga Simpang Juanda dan akan diawasi oleh petugas gabungan. Dinas PUPR juga akan menyiagakan mobil derek, dan pembatas jalan (cone bertali) akan dipasang untuk menjamin keselamatan peserta CFD. “Masyarakat yang hendak hadir dapat menggunakan area parkir di Balai Kota, Zam-Zam, K3D, Polres, Sop Duren Margando, dan kawasan 1000 Pulau. Pelaksanaan CFD akan dievaluasi secara berkala untuk peningkatan layanan dan kenyamanan,” tutupnya. Walikota Depok Supian Suri Berlari Bersama Masyarakat di Jalan Margonda Button Walikota Depok Walikota Depok Supian Suri Berlari Bersama Masyarakat di Jalan Margonda Button Walikota Depok Walikota Depok Supian Suri Berlari Bersama Masyarakat di Jalan Margonda Button

Read more

Wawalkot Depok Bahas Rencana Pembangunan Flyover Juanda Bersama Kementerian PU

Posted on April 30, 2025April 30, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari berita.depok.go.id Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Chandra Rahmansyah melakukan rapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan PT Translingkar Kita Jaya (TLKJ), Senin (28/04/25). Rapat tersebut dilaksanakan guna membahas rencana pembangunan Flyover di Jalan Ir. Juanda. Pada acara tersebut, Wawalkot Depok Chandra Rahmansyah didampingi Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan PT. TLKJ. Perwakilan Kementerian PU dipimpin Kepala Subdit Perencanaan Teknis Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Dedi Gunawan. Kegiatan rapat ini menindaklanjuti surat permohonan Wali Kota Depok kepada Kementerian PU tentang Permohonan Pembangunan Flyover Juanda (Implementasi Andalalin Tol Cinere Jagorawi. Serta menindaklanjuti hasil andalalin nomor SK.328 BPTJ Tahun 2019 tentang Persetujuan Hasil Andalalin On Off Ramp Tol Cijago Seksi II di Jalan Ir. Juanda, perlu dibangun fly over untuk mengurangi titik konflik dan kemacetan di Ruas Jalan Ir. Juanda. Chandra Rahmansyah mengungkapkan, kondisi lalu lintas jalan Ir. Juanda saat ini dgn V/C Ratio 0,94 pada peak hours, sehingga terjadi kemacetan lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan. “Karena itu, perlu segera diintervensi sebagaimana rekomendasi Andalalin Exit Tol Juanda, dengan membangun flyover ini,” ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (29/04/25). Chandra Rahmansyah menjelaskan, rencana panjang flyover sekitar 204,63 meter, dan dibutuhkan pembebasan lahan 723,120 meter persegi. Titiknya dari Carwash Washmee sampai Double U Steak. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendorong rencana pembangunan flyover dapat terealisasi pada awal 2026 mendatang. “InsyaAllah perencanaan pembangunan ini diimplementasikan secepat-cepatnya, mungkin dari hasil pembahasan tadi di awal tahun 2026 sudah bisa terealisasi pembangunannya,” papar Chandra. Namun untuk saat ini, lanjutnya, masih menunggu hasil rapat kemarin disampaikan ke Menteri PU RI. “Sebagai tindak lanjut, Jumat (02/05) akan diadakan survey bersama di area rencana pembangunan Flyover Juanda,” pungkasnya. Kemacetan Depok Foto: idx channel Foto Lampu Lalu Lintas di simpang Jalan Margonda Raya mengarah ke Jakarta Arah Jl. Juanda Foto: liputan6 Patung Ikonik di simpang Margonda Mengarah ke Jalan Juanda sering. terjadi kemacetan mengular khususnya di jam sibuk JPO Jalan Margonda Foto: google Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Margonda arah Jakarta sering terjadi kemacetan berasal dari simpang Margonda

Read more
  • 1
  • 2
  • Next

Recent Posts

  • Beli Rumah Kok Malah Repot? Ini Solusi Buat Kamu yang Butuh Lokasi Strategis!
  • Transparansi Jadi Kunci! Beli Rumah Sekarang Harus Pasti & Aman
  • Beli Rumah Nggak Harus Ribet: Proses KPR Cepat, Rumah Impian Cepat Tercapai
  • Jangan Sampai Salah Pilih Rumah: Rumah Impian Tak Harus Jadi Mimpi Buruk
  • Meikarta, Dulu Jor-Joran, Kini Lepas Tangan

Recent Comments

  1. Hello on Daftar Rangkaian Perayaan Hari Jadi ke-26 Kota Depok Tahun Ini
  2. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • August 2024

Categories

  • artikel
  • Berita Depok
  • perumahan
  • Uncategorized
Perumahan Modern di Selatan jakarta

Rasakan sensasi hunian masa depan bersama fitur Underground Electric City :
Infrastruktur Canggih, Listrik Bawah Tanah.

Dapatkan segera hunian masa depan!
Claim promonya sekarang dengan hubungi kami melalui whatsApp
Download Brosur dan Pricelist

© 2025 Construction Company | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme