Skip to content
Construction Company
Menu
  • About
  • Artikel
  • Contact Us
  • Home
  • Projects
  • Sample Page
  • Services
Menu

Author: mahisaajy@gmail.com

Beli Rumah Kok Malah Repot? Ini Solusi Buat Kamu yang Butuh Lokasi Strategis!

Posted on June 5, 2025June 13, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Sudah bayar mahal, tapi tiap hari harus tempuh 2 jam ke kantor? Mau beli rumah, tapi lokasi malah jauh dari mana-mana? Tenang, kamu nggak sendirian. Faktanya, menurut data Kementerian PUPR, ada lebih dari 57.000 rumah siap huni yang belum laku terjual. Salah satu penyebab utamanya? Lokasi yang nggak strategis—jauh dari transportasi umum, sekolah, rumah sakit, bahkan minimarket pun susah dicari. Bisa dibayangkan gimana repotnya tinggal di tempat seperti itu. Dan yang paling bikin waswas, rumah dengan lokasi “nyeleneh” kayak gitu bakal sulit dijual lagi. Nggak heran kalau banyak calon pembeli akhirnya menunda punya rumah karena takut salah pilih. “Rumah Strategis = Investasi yang Cerdas” @arciv.property ” Rumah Strategis = Investasi yang Cerdas.” Kabar baiknya, kamu nggak perlu kompromi lagi. Sekarang, banyak pilihan perumahan premium yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan keluarga modern dan profesional muda. Salah satunya adalah proyek kami yang berada di lokasi super strategis, hanya: 5 menit dari tol dan stasiun KRL Dekat dengan pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan sekolah unggulan Dikelilingi area komersial aktif yang terus berkembang Jadi, selain nyaman untuk ditinggali, rumah kamu juga punya nilai investasi tinggi dan mudah dijual kembali. ” Lebih dari Sekadar Lokasi.” Lokasi oke? Centang ✅. Tapi kami tahu kamu butuh lebih dari itu. Karena itu, kami juga menghadirkan: Desain modern & fungsional dengan pencahayaan alami Lingkungan perumahan yang aman, bebas banjir, dan diawasi 24 jam Fasilitas eksklusif seperti gym, taman bermain anak, jogging track, hingga smart home system Developer Terpercaya, Janji Tanpa Drama Kami juga memahami kekhawatiran kamu soal developer yang kadang “hilang saat dibutuhkan.” Itulah kenapa kami bekerja dengan developer bereputasi nasional, dengan track record jelas dan proyek yang sudah diserahterimakan tepat waktu. Semua legalitas dan proses KPR pun kami bantu sampai tuntas. Nggak perlu lagi pilih antara lokasi bagus atau rumah nyaman. Di sini, kamu bisa dapat dua-duanya. 📍 Cek lokasi, lihat unit show house, dan buktikan sendiri kenapa rumah ini layak jadi pilihan masa depanmu. More Information Artikel – Juni 2025 (IR1-0625) All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized Beli Rumah Kok Malah Repot? Ini Solusi Buat Kamu yang Butuh Lokasi Strategis! Read More Transparansi Jadi Kunci! Beli Rumah Sekarang Harus Pasti & Aman Read More Beli Rumah Nggak Harus Ribet: Proses KPR Cepat, Rumah Impian Cepat Tercapai Read More Jangan Sampai Salah Pilih Rumah: Rumah Impian Tak Harus Jadi Mimpi Buruk Read More Meikarta, Dulu Jor-Joran, Kini Lepas Tangan Read More Tukar Minyak Jelantah dengan Minyak Baru Read More Load More End of Content.

Read more

Jangan Sampai Salah Pilih Rumah: Rumah Impian Tak Harus Jadi Mimpi Buruk

Posted on May 26, 2025May 26, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Belakangan ini, kasus Meikarta kembali ramai dibicarakan. Menteri PKP Maruarar Sirait bahkan meminta uang konsumen yang mencapai Rp 26,85 miliar segera dikembalikan. Bayangkan, puluhan orang sudah membayar tunai atau cicilan, tapi belum juga menerima kepastian. Ini jadi pengingat buat kita semua: beli rumah itu bukan cuma soal lokasi dan desain, tapi juga soal rasa aman. Kalau kamu termasuk yang mulai merasa frustrasi karena harga rumah makin nggak masuk akal, kamu nggak sendirian. Banyak keluarga muda dan profesional sukses mulai berpikir dua kali buat punya rumah sendiri. Bukan karena nggak mampu, tapi karena takut terjebak cicilan panjang tanpa jaminan yang jelas. Tapi tenang—rumah impian dengan harga masuk akal dan rasa aman itu masih ada, kok. Pertemuan Menteri PKP dan Meikarta Foto Maruar Sirait (Menteri PKP) dan James Riady (Pemilik Meikarta) dalam Pertemuan Pembahasan Kelanjutan Kasus Gutatan Konsumen Property Meikarta Pict: liputan6 Solusi Nyata: Rumah Strategis, Aman, dan Sesuai Kantong Bayangkan tinggal di kawasan strategis dekat pusat kota, akses tol, sekolah internasional, dan rumah sakit terkemuka. Tambahkan fasilitas modern seperti taman bermain anak, coworking space, hingga clubhouse eksklusif. Semua itu bisa kamu dapatkan tanpa harus overbudget atau khawatir soal legalitas. Beberapa perumahan kini menawarkan skema pembayaran fleksibel, DP ringan, bahkan cicilan tetap yang bisa disesuaikan dengan penghasilan bulanan kamu. Tanpa tipu-tipu, tanpa drama seperti Meikarta. Rumah untuk Hidup Nyaman, Bukan Beban Kami paham ketakutanmu: “Bagaimana kalau nanti nggak sanggup bayar cicilan?” Tenang, dengan skema keuangan transparan dan pilihan unit sesuai kemampuan, kamu bisa punya rumah tanpa harus mengorbankan gaya hidup. Rumah ideal itu bukan yang paling mahal, tapi yang paling cocok untuk fase hidupmu sekarang. Jadi, sebelum harga rumah naik lagi dan kamu makin frustasi, ini waktunya ambil langkah nyata. Cari rumah dari : Developer terpercaya, lokasi premium, desain modern, dan—yang paling penting—aman secara legal. @arciv.property Rumah impianmu nggak perlu jadi mimpi buruk, asal kamu pilih dengan bijak. 📍 Yuk, mulai survei perumahan hari ini. Rumah impian yang masuk akal itu ada—dan mungkin sekarang sedang menunggumu. Artikel – Mei 2025 (ir) All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized Jangan Sampai Salah Pilih Rumah: Rumah Impian Tak Harus Jadi Mimpi Buruk Read More Meikarta, Dulu Jor-Joran, Kini Lepas Tangan Read More Tukar Minyak Jelantah dengan Minyak Baru Read More Menteri PKP Usulkan Revisi Undang – Undang Perumahan Read More KPR In-House vs KPR Biasa: Mana yang Lebih Menguntungkan? Read More Sulap Lapas Menjadi Perumahan, berikut skema dari Menteri PKP Read More Load More End of Content.

Read more

Meikarta, Dulu Jor-Joran, Kini Lepas Tangan

Posted on May 24, 2025May 25, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari cnbc Mega proyek besutan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Meikarta kembali mendapat sorotan. DPR RI baru saja menyidak langsung proyek tersebut pada Rabu (14/2/2023), sebagai buntut dari pengaduan konsumen Meikarta. Proyek ambisius ini sudah diterpa masalah sejak awal promosi medio 2016. Mulai dari kasus suap, digugat vendor untuk pailit hingga ditagih konsumen karena apartemen belum juga terbangun, hingga disidak DPR langsung. Iklan Jor-joran Nama Meikarta mencuat ketika ramainya berita Meikarta bermunculan di media massa di awal pembangunan proyek. Belanja iklan pun menjadi sorotan. Lembaga riset Nielsen sempat mengungkapkan, belanja iklan Meikarta sepanjang tahun 2017 mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Ini adalah berdasarkan harga iklan saat itu, tanpa memperhitungkan diskon dan bonus. Agustus 2017 – Pemprov Jabar Minta Proyek dihentikan Meikarta mulanya menyebut proyek ini mendapatkan izin untuk 350 hektare termasuk untuk proyek Orange County. Kemudian izin diperluas hingga 500 ha. Namun proyek ini ada persoalan lain dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) kala itu, Deddy Mizwar, pada Agustus 2017 sempat meminta Lippo Grup menghentikan sementara proyek karena belum mendapatkan rekomendasi dari Pemprov. Di mana Pemprov Jabar hanya memberikan rekomendasi izin 84,6 hektare untuk lahan proyek Meikarta. Pict: umkmindonesia.id Digugat Pailit Vendor – Mei 2018 PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, digugat pailit oleh dua vendornya yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Pendaftaran gugatan pailit tersebut dilakukan pada 24 Mei 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Inti dari pokok gugatan antara lain, menetapkan MSU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya. Selain itu, para penggugat juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sebanyak 6 orang pengurus dan kurator dalam proses PKPU MSU. Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati mengakui kedua perusahaan tersebut adalah vendor dari Meikarta, meski menolak yang dituduhkan keduanya. “MSU menolak gugatan dan tagihan dari dua vendor yaitu perusahaan EO (event organizer) PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya dalam siaran pers beberapa waktu lalu. Lagi-lagi Lippo bisa menang melawan para penggugat. Pengadilan menolak gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan yang menjadi vendor mega proyek Meikarta. Penolakan tersebut karena tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antar kedua pihak. Kronologi Meikarta Ags 2017Permintaan Pemprov Penghentian Proyek Pada Agustus 2017 Pemprov Jabar Meminta untuk Proyek Dihentikan Okt 2018Kasus Suap Suap Perizinan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oleh KPK pada Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi 2022 Des 2022Diseruduk Konsumen Diseruduk Komunitas Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengadukan Meikarta ke DPR Feb 2023Sidak Anggota DPR Sidak DPR 21 Anggota DPR meninjau Langsung Mega Proyek Meikarta (14/2/23) Setelah Mangkir Dari Pemanggilan Mei 2018 – Isu Subkontraktor Enggan Kerjakan Proyek Pada Mei 2018 kabar tidak sedap kembali menerpa mega proyek Meikarta. Beredar kabar, kontraktor proyek PT Total Bangun Persada Tbk meminta pada subkontraktor menghentikan sementara pekerjaan proyek. Ada 15 subkontraktor yang menggarap proyek ini antara lain PT Rajawali Karya Gemilang, CV Indah Jaya, CV Agung Putra, CV PutraMbarep, CV Surya Jaya Gemilang, PT Bumi Graha Perkasa, PT Satria Gesit Perkasa. Lalu, PT Karya Logam, PT Jaya Abadi Alumindo Abadi, PT Lancar Jaya, PT Bumiraya Inti Pualam, PT COZI Cipta Kreasi, PT Cipta Graha, PT Multi Prima Wood, PT Gophas Grafis Utama. Kasus Suap Perizinan – Oktober 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta. Ada 10 orang yang diamankan dalam OTT KPK. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan OTT terkait proyek Meikarta. Pihak-pihak yang ditangkap KPK antara lain, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). Para pejabat pemkab Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima total duit Rp 7 miliar dari pihak pemberi. Duit itu merupakan bagian dari commitment fee fase pertama Rp 13 miliar. Selain itu, KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Billy ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta. Diseruduk Konsumen – Desember 2022 Anggota Perkumpula Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) yang beranggotakan lebih dari 100 orang pembeli unit apartemen mengadu ke DPR pada Senin 5 Desember 2022. Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta sempat mengadukan persoalan adanya dugaan kegagalan serah terima unit ke masing-masing anggota perkumpulan ke DPR pada tanggal 23 Juni 2022, dan ke Presiden pada tanggal 27 Juni 2022. Komunitas ini menganggap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), selaku pemilik megaproyek pembangunan Apartemen Meikarta, terindikasi tidak punya itikad baik untuk membangun apartemen, mengembalikan dana para pembeli, atau membayar kompensasi atas kerugian yang diderita konsumen sehubungan dengan pembelian/pemesanan Apartemen Meikarta oleh masing-masing Konsumen/anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta. Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan, surat mereka ke DPR berisi permintaan/permohonan agar wakil rakyat membantu korban Meikarta untuk memperoleh hak-haknya sebagai konsumen yang selama ini terabaikan dan seolah-olah dipermainkan PT MSU. Ia mengklaim semua pembeli yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta ini, belum ada satu pun yang telah melakukan serah terima apartemen Meikarta. Gugat Konsumen Rp56 miliar PT MSU menggugat perdata sebanyak 18 anggota PKPKM ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022. Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan bahwa pihaknya kurang paham kenapa bisa dituntut. Ia menduga hal tersebut karena tulisan ‘oligarki’ di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu. “Ya kan tidak ada statement-statement seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ nggak ada merek MSU,” pungkas Aep kepada wartawan. Namun, sidang pertama tanggal 24 Januari 2023 itu diputuskan untuk ditunda dua minggu jadi tanggal 7 Februari 2023. Penundaan itu karena kurang lengkapnya data alamat tergugat yang dibawa kuasa hukum MSU. Sudah dua minggu berlalu, pihak MSU bersurat kepada majelis hakim yang diketuai Kamaludin, untuk memohon penundaan…

Read more

Tukar Minyak Jelantah dengan Minyak Baru

Posted on May 23, 2025May 23, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari berita.depok Jelantah atau minyak goreng bekas kerap dianggap limbah yang tidak berguna. Namun, kini minyak jelantah tersebut bisa dikumpulkan dan ditukarkan dengan minyak yang bersih dan baru. Melalui program Sembako Rakyat Minyak Jelantah (Sera Mijel), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Depok membuka posko penukaran minyak jelantah. Penukarannya dilakukan di Sekretariat PKK Kota Depok, Balai Kota Depok. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) III TP PKK Kota Depok, Hikmah Yudawati mengatakan, program ini dilakukan sebagai upaya dalam menjaga lingkungan. Satu liter minyak jelantah yang dibuang ke lingkungan menurutnya dapat mencemari seribu liter air. Penukaran Mija Penukaran Minyak Jelantah di Sekretariat PKK Kota Depok – Balai Kota Foto : berita.depok.go.id “Kami mengajak masyarakat di Kota Depok untuk sama-sama menyayangi lingkungan, salah satunya dengan tidak membuang minyak jelantah sembarangan,” ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (20/05/25). Dirinya menyebutkan, minyak jelantah yang ditukarkan oleh masyarakat tersebut akan diolah menjadi bioavtur, yaitu bahan bakar pesawat terbang yang ramah lingkungan. Lebih lanjut, Hikmah menjelaskan, masyarakat dapat datang langsung ke Posko PKK Kota Depok dengan membawa minimal tiga liter minyak jelantah untuk ditukarkan dengan satu liter minyak goreng yang bersih, berlaku kelipatan. Adapun waktu penukaran dilakukan mulai pukul 8.00 sampai 15.00 WIB setiap Senin-Jumat. “Ini hari kedua kami membuka Posko, masyarakat bisa langsung datang dan menukarkan minyak jelantah nya,” ungkap Hikmah. “Alhamdulillah sejak kemarin antusias masyarakat tinggi. Harapannya semakin banyak masyarakat yang peduli lingkungan dan mengumpulkan minyak jelantah,” tutupnya. All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized Sulap Lapas Menjadi Perumahan, berikut skema dari Menteri PKP Read More Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM Read More Ingat!! Harga Property bisa Turun : Berikut 5 Faktor Penyebab-nya Read More PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya Read More Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya Read More Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More Load More End of Content.

Read more

KPR In-House vs KPR Biasa: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Posted on May 20, 2025May 24, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari medcom.id Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan umum bagi banyak orang yang ingin memiliki hunian impian. Namun, tahukah kamu bahwa KPR tidak hanya satu jenis? Ada dua skema utama yang perlu kamu ketahui yakni KPR Biasa (bank) dan KPR In-House (langsung ke developer). Keduanya memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan masing-masing. 1. Apa itu KPR biasa? KPR Biasa adalah skema pembiayaan rumah yang dilakukan melalui lembaga perbankan. Dalam skema ini, pihak bank akan membayarkan sebagian besar harga rumah kepada developer, dan pembeli mencicilnya ke bank setiap bulan. Ciri-ciri KPR biasa: Melibatkan pihak bank. Ada proses survei dan verifikasi data keuangan. Suku bunga dan tenor ditentukan oleh bank. Ada biaya tambahan seperti appraisal, asuransi jiwa, dan biaya administrasi. Kelebihan KPR Biasa: Tenor bisa panjang (hingga 20-25 tahun). Suku bunga kompetitif (tergantung bank). Lebih aman secara legal karena prosesnya terverifikasi. Kekurangan KPR Biasa: Proses pengajuan lebih panjang dan rumit. Perlu dokumen lengkap dan skor kredit baik. Kemungkinan pengajuan ditolak jika tidak memenuhi kriteria bank. Free Pict: Pixels 2. Apa itu KPR In-House? KPR In-House adalah skema cicilan rumah langsung ke developer, tanpa melibatkan pihak bank. Cocok bagi pembeli yang ingin proses lebih cepat atau tidak memenuhi syarat KPR bank. Ciri-ciri KPR In-House: Tidak melibatkan bank. Tanpa BI Checking atau skor kredit. Cicilan langsung dibayarkan ke developer. Tenor dan bunga ditentukan developer. Kelebihan KPR In-House: Proses lebih cepat dan mudah. Tidak perlu BI Checking. Cocok untuk pekerja informal atau yang tidak punya slip gaji. Kekurangan KPR In-House: Tenor lebih pendek (biasanya 5–10 tahun). Suku bunga bisa lebih tinggi dari bank. Risiko lebih tinggi jika developer tidak kredibel. Tidak semua developer menawarkan skema ini. Free Pict: Pixels 3. Mana yang harus dipilih Pilihan tergantung pada kebutuhan, kondisi keuangan, dan latar belakang kamu. Misalnya jika menginginkan cicilan ringan dengan tenor panjang kamu bisa memilih KPR biasa. Selain itu, kamu yang memiliki skor kredit baik bisa menggunakan KPR biasa. Sebaliknya jika kamu ingin cepat tanpa proses rumit, sebaiknya memilih KPR in House. Pekerja informal atau tanpa slip gaji juga bisa menggunakan KPR In House. Baik KPR In-House maupun KPR Biasa, keduanya punya keuntungan dan risiko masing-masing. Pastikan kamu memilih yang paling sesuai dengan kondisi keuangan dan jangka waktu pembayaran yang kamu sanggupi. Jangan lupa untuk mengecek reputasi developer dan membaca kontrak dengan teliti, terutama jika memilih KPR In-House. All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized Tukar Minyak Jelantah dengan Minyak Baru Read More Menteri PKP Usulkan Revisi Undang – Undang Perumahan Read More KPR In-House vs KPR Biasa: Mana yang Lebih Menguntungkan? Read More Sulap Lapas Menjadi Perumahan, berikut skema dari Menteri PKP Read More Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM Read More Ingat!! Harga Property bisa Turun : Berikut 5 Faktor Penyebab-nya Read More Load More End of Content.

Read more

Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM

Posted on May 18, 2025May 18, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari detik property Perlu diingat, HGB dan SHM memiliki sejumlah perbedaan mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya. Penting untuk mengetahui fungsi SHM dan HGB agar properti yang di beli atau diinvestasikan bisa terbebas dari hal-hal merugikan, seperti terkena kasus sengketa tanah. Free Picture : Pexels Lantas, apa perbedaan antara HGB dan SHM? Simak pembahasannya dalam artikel ini. Pengertian HGB Dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Secara umum, hak ini paling lama berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Fungsi dari HGB adalah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL). HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain, tapi hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia. Pengertian SHM SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah. Dalam salah satu unggahan video di akun resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, disebutkan jika SHM tidak memiliki jangka waktu. Artinya SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris. “Sementara SHM merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. SHM juga tidak memiliki batas waktu,” bunyi keterangan dalam postingan tersebut. Sebagai informasi, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. SHM dan HBG Kedudukan dalam Hierarki Dokumen Kepemilikan Foto : mili.id Perbedaan HGB dan SHM Setelah mengetahui pengertiannya, mari simak perbedaan antara HGB dan SHM yang dilansir situs Sinar Mas Land: 1. Jenis Hak HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL. Sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut. 2. Jangka Waktu Mengenai jangka waktu, HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup. 3. Status Kepemilikan Tanah SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki. Sementara status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik. 4. Penggunaan Tanah HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya. Sementara SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan. 5 Proses Peralihan HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain. Program Upgrade Dokumen ATR/BPN menyelenggarakan Program untuk mengubah dokumen dari HGB ke SHM Foto : Instagram ATP/BPN All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM Read More Ingat!! Harga Property bisa Turun : Berikut 5 Faktor Penyebab-nya Read More PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya Read More Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya Read More Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Load More End of Content.

Read more

PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya

Posted on May 16, 2025May 16, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari kompas property Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Dalam proses jual beli properti, masyarakat mungkin akan mendengar istilah Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB berfungsi sebagai pengikat antara calon pembeli dengan developer agar mematuhi komitmen terkait hak dan kewajibannya masing-masing. Dokumen ini sering kali menjadi tahap awal dalam proses jual beli rumah maupun apartemen sebelum melangkah pada tahapan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Ketentuan mengenai PPJB setidaknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengertian PPJB Di dalam Pasal 1 tertulis bahwa PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun (sarusun) yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan rusun, atau dalam proses pembangunan rumah tunggal dan rumah deret, yang dibuat di hadapan notaris. Berdasarkan Pasal 22I, PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi persyaratan kepastian yang meliputi: Status kepemilikan tanah. Dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB Hal yang diperjanjikan. Minimal tentang kondisi rumah, prasarana sarana dan utilitas umum yang menjadi informasi pemasaran, penjelasan muatan materi PPJB, dan status tanah atau bangunan apabila menjadi agunan saat pemasaran PBG disampaikan salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Dibuktikan dengan telah terbangunnya prasarana minimal jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase, lokasi pembangunan sarana sesuai peruntukan, dan surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya utilitas umum berupa sumber listrik dan sumber air Keterbangunan minimal 20 persen sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi. Isi PPJB Lalu di dalam Pasal 22J tertulis bahwa PPJB paling sedikit memuat: Identitas para pihak; Identitas para pihak; Uraian obyek PPJB; Harga rumah dan tata cara pembayaran; Jaminan pelaku pembangunan; Hak dan kewajiban para pihak; Waktu serah terima bangunan; Pemeliharaan bangunan; Penggunaan bangunan; Pengalihan hak; Pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan Penyelesaian sengketa. Selanjutnya, Pasal 22K ayat (3) menyebutkan bahwa PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris. Biaya Pembuatan PPJB di Notaris Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris, besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya. Nilai ekonomis yang dimaksud ditentukan berdasarkan obyek setiap akta sebagai berikut: Jika nominalnya sampai Rp 100 juta, honorarium yang diterima notaris paling besar 2,5 persen; Nominal di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar, honorarium yang diterima notaris paling besar 1,5 persen; Nominal di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak terkait, tetapi tidak melebihi 1 persen dari nilai obyek yang dibuatkan aktanya. Sedangkan untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta. Sebagai contoh, jika nominal transaksi jual beli rumah sebesar Rp 300 juta, maka dikalikan dengan 2,5 persen. Hasilnya, nilai ekonomis untuk honorarium notaris sebesar Rp 7,5 juta. Kemudian, nilai ekonomis sebesar Rp 7,5 juta ditambah dengan nilai sosiologis Rp 5 juta, maka total biaya pembuatan PPJB di notaris paling banyak sebesar Rp 12,5 juta. Ilustrasi Sertifikat Dokumen Sertifikat Tanah Foto : Sinarpos Selain itu berdasarkan Pasal 37, notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Apabila notaris melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, ataupun pemberhentian dengan tidak hormat. Di sisi lain untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi, ada perbedaan besaran biaya pembuatan PPJB. Hal itu merujuk PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada Pasal 22K tertulis, apabila calon pembeli merupakan MBR, honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1 per mil (0,1 persen) dari harga jual rumah umum (rumah subsidi) yang ditetapkan Pemerintah Pusat. All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya Read More Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya Read More Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Alasan Dedi Mulyadi terapkan 6 Bulan Wamil Bagi Siswa SMG Read More Bus Transjakarta Mulai Beroperasi di Depok, Simak Rutenya Read More Load More End of Content.

Read more

Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya

Posted on May 15, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Masyarakat Berpenghasilan Rendah – MBR Harga rumah yang melambung tinggi membuat sebagian besar masyarakat Indonesia kesulitan untuk memilikinya, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rumah MBR pun jadi solusi bagi mereka yang ingin punya tempat tinggal dengan harga relatif terjangkau. Bagi yang belum tahu, MBR adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat bantuan pemerintah. Peraturan tentang bantuan rumah MBR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016. Untuk kriteria dan batasan penghasilannya sendiri, akan dibahas lebih lanjut di bawah ini. Ketentuan Rumah MBR Dalam Peraturan Menteri PUPR No. 1 tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, telah ditetapkan batasan penghasilan untuk mendapatkan rumah MBR. Indikator ini digunakan dalam menentukan golongan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah layak huni, yang berlaku sejak 25 Januari 2021. Besaran penghasilan itu sendiri ditentukan berdasarkan: Penghasilan perseorangan yang tidak kawin, yang merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri. Penghasilan perseorangan yang kawin, yang merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami dan istri. Apabila memakai mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera), besaran penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan dari satu orang saja. Lebih lanjut, batasan penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 ditentukan sebagai berikut: Seluruh wilayah Indonesia kecuali Papua dan Papua Barat: Rp6.000.000 (penghasilan maksimal bagi yang tidak kawin) dan Rp8.000.000 (penghasilan maksimal bagi yang kawin dan mengambil Tapera). Papua dan Papua Barat: Rp7.500.000 (penghasilan maksimal bagi yang tidak kawin) dan Rp10.000.000 (penghasilan maksimal bagi yang kawin dan mengambil Tapera). Tabel Penghasilan utk MBR Penghasilan Maksimal yang Diperkenankan dalam Pengajuan Tapera (MBR) Foto: Kompas.com Cara Mendapatkan Rumah MBR Memiliki rumah MBR cukup menguntungkan karena tidak dikenakan pajak. KPR rumah subsidi juga menawarkan bunga rendah dengan tenor panjang. Namun, Anda harus memperhatikan beberapa persyaratan yang diwajibkan, seperti: WNI berusia 21 tahun atau telah menikah usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp8juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Anda bisa mencari informasi yang berhubungan dengan perumahan bersubsidi. Caranya cukup mudah, karena Kementerian PUPR sudah menyediakan sarana online untuk mengecek informasi tentang lokasi, harga, hingga transaksi pembelian rumah subsidi. Beberapa situs dan aplikasi yang bisa dipakai untuk mengecek data-data tersebut adalah: Rumah Murah untuk MBR Gambar Perumahan Bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Foto : Bisnis.com Situs SiKumbang yang juga website resmi untuk pendataan perumahan bersubsidi maupun tidak. Aplikasi SiKasep yang harus diunduh di Playstore dahulu. SiKasep menyediakan informasi dan layanan paling lengkap untuk para calon pembeli rumah subsidi. Setelah menemukan perumahan yang diinginkan, Anda bisa mengecek kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan rumah MBR, seperti: Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan Fotokopi Kartu Keluarga Fotocopy Surat Nikah/Cerai Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta) Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Alasan Dedi Mulyadi terapkan 6 Bulan Wamil Bagi Siswa SMG Read More 1,8 Juta Hektare Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Spesifikasi Rumah Subsidi yang Sesuai Regulasi Read More Urai Kemacetan, Wali Kota Depok Supian Suri Upayakan Pembangunan Flyover Juanda Read More Jangan Asal-asalan, Berikut Tips Memilih Pengembang Rumah Terpercaya Read More Load More End of Content.

Read more

Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan

Posted on May 11, 2025May 14, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari halaman berita.depok Sawangan, whiteorchiddepok.com – Ribuan warga dari berbagai kecamatan tumpah ruah meramaikan Ngubek Empang yang berlangsung di Kecamatan Sawangan, Minggu (11/05/25). Acara ini merupakan rangkaian awal Lebaran Depok 2025 Sebanyak 1,3 ton ikan emas dan mujair dilepas ke dalam empang. Tampak masyarakat antusias menangkap ikan meski dengan tangan kosong Foto: Kegiatan Ngubek Empang Foto: berita.depok Lebaran Depok 2025 Foto: berita.depok Lebaran Depok 2025 Foto: berita.depok Lebaran Depok 2025 Foto: berita.depok Lebaran Depok 2025 Foto: berita.depok Lebaran Depok 2025 All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Alasan Dedi Mulyadi terapkan 6 Bulan Wamil Bagi Siswa SMG Read More Bus Transjakarta Mulai Beroperasi di Depok, Simak Rutenya Read More 1,8 Juta Hektare Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Spesifikasi Rumah Subsidi yang Sesuai Regulasi Read More Load More End of Content.

Read more

CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim

Posted on May 10, 2025May 10, 2025 by mahisaajy@gmail.com

Dilansir dari halaman berita.depok Tidak Hanya Diperluas, CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim berita.depok.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperluas pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang kini mencakup sisi Barat dan Timur Jalan Margonda Raya hingga Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) yang berlaku Minggu (11/05). CFD berlangsung setiap Minggu mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dengan penutupan total di kedua jalur. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi, menjelaskan bahwa perluasan area CFD ini dilakukan untuk meningkatkan ruang interaksi masyarakat sekaligus mendukung transportasi ramah lingkungan. “Dengan penambahan ruas jalan hingga Arif Rahman Hakim, kami ingin memberikan ruang lebih luas bagi warga untuk beraktivitas sehat tanpa gangguan kendaraan bermotor,” ujar Zamrowi, kepada berita.depok.go.id, Jumat (09/05/25). Selama pelaksanaan CFD, arus lalu lintas dari berbagai arah dialihkan ke jalur-jalur alternatif yang telah disiapkan. Untuk warga yang bermukim di area CFD dan tidak memiliki jalan alternatif, Dishub menganjurkan penggunaan Biskita Trans Depok sebagai solusi mobilitas. Zamrowi juga mengimbau seluruh masyarakat agar mengikuti arahan petugas di lapangan dan memanfaatkan transportasi umum selama CFD berlangsung. “Ini demi kenyamanan dan keamanan kita bersama,” pungkasnya. Jalan Arif Rahman Hakim Jalan yang Menghubungkan Jalan Margonda Raya dengan Jalan Nusantara Foto: Wikimedia Jalan Arif Rahman Hakim Jalan Sepanjan 1.14 6km Melintas di atas Rel Kereta Commuter LIne Jabodetabek Foto: Wikimedia Jalan Arif Rahman Hakim Jalan ini menjadi Penghubung Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Depok dg Perumahan di Barat Depok Foto: Wikimedia All Posts artikel Berita Depok perumahan Uncategorized Alasan Dedi Mulyadi terapkan 6 Bulan Wamil Bagi Siswa SMG Read More 1,8 Juta Hektare Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Spesifikasi Rumah Subsidi yang Sesuai Regulasi Read More Urai Kemacetan, Wali Kota Depok Supian Suri Upayakan Pembangunan Flyover Juanda Read More Jangan Asal-asalan, Berikut Tips Memilih Pengembang Rumah Terpercaya Read More DP Rumah Subsidi Mulai dari 1 %, Cicilan KPR 20 Tahun Read More Load More End of Content.

Read more
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • Next

Recent Posts

  • Beli Rumah Kok Malah Repot? Ini Solusi Buat Kamu yang Butuh Lokasi Strategis!
  • Transparansi Jadi Kunci! Beli Rumah Sekarang Harus Pasti & Aman
  • Beli Rumah Nggak Harus Ribet: Proses KPR Cepat, Rumah Impian Cepat Tercapai
  • Jangan Sampai Salah Pilih Rumah: Rumah Impian Tak Harus Jadi Mimpi Buruk
  • Meikarta, Dulu Jor-Joran, Kini Lepas Tangan

Recent Comments

  1. Hello on Daftar Rangkaian Perayaan Hari Jadi ke-26 Kota Depok Tahun Ini
  2. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • August 2024

Categories

  • artikel
  • Berita Depok
  • perumahan
  • Uncategorized
Perumahan Modern di Selatan jakarta

Rasakan sensasi hunian masa depan bersama fitur Underground Electric City :
Infrastruktur Canggih, Listrik Bawah Tanah.

Dapatkan segera hunian masa depan!
Claim promonya sekarang dengan hubungi kami melalui whatsApp
Download Brosur dan Pricelist

© 2025 Construction Company | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme